Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah | Seringkali dalam sebuah perjanjian membutuhkan sebuah surat. Surat perjanjian ini bertujuan untuk sebagai bukti apabila nantinya ada masalah dalam perjanjian yang sedang berjalan. Didalam surat perjanjian akan dijelaskan pasal pasal yang harus ditaati, Sehingga ini akan meminimalisir terjadnya pelanggaran. 

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan sebuah surat perjanjian sewa rumah atau ruko. Pada surat perjanjian yang kami tuliskan di bawah ini telah disusun dengan baik dan benar. Sehingga Anda tidak perlu ragu jika ingin menjadikannya referensi.

Anda bisa menambahkan atau menghilangkan kalusa-klausa isi perjanjian sewa rumah agar menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Yang terpenting adalah isi surat perjanjian sewa rumah tersebut tidak berat sebelah dan dapat memberikan keuntungan dan manfaat yang adil bagi pemilik rumah kontrakan dan orang yang menyewa rumah.


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap


Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.



Depok, ………….., ……



Pihak Kedua                         Pihak Kesatu


              Materai Rp. 6000


( ………….. )                       ( ……………… )

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KANTOR (RUKO)



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2013, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah kantor (RUKO) di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ruko di Jl. Surat Kuasa No. 339 dengan nilai sewa Rp Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 21 November 2013.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah kantor yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Desember 2013 dan berakhir pada Desember 2014.
4. Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
5. Pelaksanaan sewa menyewa ruko ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa ruko yang baru.
6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 2


SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKAN



Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)* : 002314578
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Telp/HP yang dapat dihubungi : 0251-1234567
Tujuan sewa kontrakan : Untuk Membuka Usaha

Bersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
3. Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
4. Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
5. Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah


SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH UNTUK USAHA



Pada hari ini, Kamis 21 November 2013, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21 November 2013 s/d 21 November 2015.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
• Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 1 (satu) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
• Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Villa 4


SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH VILLA



Pada hari ini , Kamis 21 November 2013, telah diadakan perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721

Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek villa yang terletak di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor yang selanjutnya disebut sebagai obyek perjanjian dengan kondisi sebagai berikut :

• Pihak pertama menyewakan obyek rumah villa kepada pihak kedua untuk kepentingan pribadi terhitung sejak tanggal Kamis 21 November 2013.
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan di muka untuk jaminan oleh pihak kedua.
• Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 2 (dua) tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah villa tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan lain akibat penggunaan fasilitas yang ada, seperti tapi tidak terbatas pada, iuran tv kabel, telepon.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.

Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.

Pasal. 10Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Tangerang, 21 Februari 2007


Pihak Kedua Pihak Kesatu







( Subandi ) ( Hasron Syah )


Demikian lah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap. Semoga Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang kami sampaikan diatas bisa bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya. Terimakasih 

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap"